SUKABUMI EKSPRES – Warga binaan Lapas Kelas II B Sukabumi melaksanakan perekaman KTP elektronik. Kegiatan pendataan dan perekaman dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, mengatakan kegiatan digelar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk melakukakan pendataan dan perekaman e-KTP.
Hal ini sebagai upaya menjaga terjaminnya setiap warga binaan mendapatkan hak untuk mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:Sekda Hadiri Rakornas Investasi Tahun 2023Bunda Literasi Terima Kunjungan Studi Tiru Dispusipda Kutai Karanegara
“Perekaman KTP elektronik dilakukan agar warga binaan ini mendapatkan hak untuk mengikuti Pemilu nanti,” ujar Kardina kepada wartawan, kemarin (10/12)
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro, mengatakan ada sebanyak 67 warga binaan yang didata dan melakukan perekaman KTP elektronik.
“Dari 67 warga binaan yang sudah didata, ada yang sudah terekam, ada juga yang belum. Masih ada yang diverifikasi untuk wawancara dan biometrik,” kata Gatot.
Dari total 67 warga binaan yang sudah didata, kata Gatot, hanya ada 43 warga binaan yang datanya ditemukan setelah melakukan penyandingan dengan database di Disdukcapil.
“Mereka belum melakukan perekaman data,” pungkasnya. (mg4)