SUKABUMI EKSPRES– Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Cijangkar RT 02/02 Kelurahan Naggeleng Kecamatan Citamiang pada Jumat (1/12) lalu.
M (45) salah seorang pelaku merupakan warga Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Sedangkan pelaku lain yang A, masih dalam buruan polisi.
“Tersangka M ini perannya mengambil motor. Sedangkan tersangka lainnya A yang saat ini DPO berperan mengantar saudara M untuk mengambil motor,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (13/12).
Baca Juga:Pemkot-Pemprov Buka Lowongan Kerja ke Arab SaudiPolisi Gerebek Toko Jualan Mihol
Modus operandi para pelaku dilakukan dengan membawa kabur sepeda motor korban yang tengah terpakir di pinggir Jalan Cijangkar.
“Para pelaku mencuri motor dengan cara membongkar kunci kontak menggunakan kunci leter T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 unit sepeda motor berbagai merk, satu buah gagang kunci leter T berikut 16 buah mata pisau kunci T, satu buah handphone, satu buah helm, satu buah rompi warna hitam, satu buah topi, dua buah slayer hitam, lima buah kunci kontak motor, satu pasang flat nomor F 5257 XX putih.
“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita barang bukti hasil tindak kejahatan pelaku,” ungkapnya.
Tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Citamiang,” pungkasnya. (mg4)