Polisi Gerebek Toko Jualan Mihol

Polisi Gerebek Toko Jualan Mihol
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengaman ratusan botol minuman beralkohol (mihol) berbagai merk di salah satu toko di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang, Rabu (13/12) malam.

Penyitaan mihol itu merupakan upaya cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol dan berhasil mengamankan ratusan botol berbagai merk,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, kemarin (14/12).

Baca Juga:Optimis Dapat Tiket Masuk Senayan, PSI Target 13 Juta SuaraUsai Debat Perdana, TKN Prabowo-Gibran Yakin Elektabilitas Meningkat

Terdapat 813 botol yang diamankan polisi. Sedangkan pemiliknya berinisal SS dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 1/2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kegiatan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin. Terlebih, menjelang Nataru dan Pemilu 2024 mendatang.

“Kami terus berupaya menggencarkan cipta kondisi ini demi menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” tuturnya.

Yudi mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas menjelang Nataru dan Pemilu 2024 dengan tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif menjelang Nataru dan Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar