Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap UM alias LN (18) pelajar SMK negeri di Kota Sukabumi terduga pelaku rudapaksa gadis di bawah umur. Pelaku yang sempat buron itu ditangkap di Kecamatan Lembursitu pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumah korban saat datang bersama orangtuanya ke rumah korban. Kala itu terduga pelaku dan orangtuanya hendak mengklarifikasi bahwa UM tidak terlibat pada kasus tersebut.

“Itu hanya alibi. Terduga pelaku mengaku tidak ikut terlibat. Namun pengakuan korban dan bukti lainnya, terduga pelaku memiliki peran menyediakan rumah untuk korban disetubuhi. Terduga pelaku juga diduga ikut menyetubuhi korban,” ujar Bagus kepada wartawan, kemarin (18/12).

Baca Juga:Angka Pengangguran Capai 8,53 PersenDiskominfo Luncurkan SuperApps Simponi

Penangkapan terduga pelaku bermula saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap ibunya. Berdasarkan keterangan, terduga pelaku pulang ke rumah tiap malam atau dini hari.

“DPO ini kerap tak muncul saat siang ,” ungkapnya.
Polisi sudah beberapa kali mendatangi rumah pelaku yang juga tempat kejadian.

“Akhirnya si ibu menghubungi anaknya, ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi. Kita sudah komitmen ke pelapor kalau ada si tersangka ini segera lapor ke kita. Akhirnya dia lapor ke kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan MRS (18) dan RS (17), terduga pelaku lain yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Peristiwa yang dialami korban berawal ketika ia disuruh sepupunya memanggil buruh bangunan untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor pada 6 Desember 2023 lalu. Dalam perjalanan korban bertemu dengan MRS dan RS yang sedang memperbaiki motor.

“MRS dan RS membawa korban ke rumah UM. Di tempat itu korban diduga disetubuhi,” imbuhnya.

Ketiga pelaku kini telah mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota sambil menunggu persidangan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.

“Mereka kecanduan film porno,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar