SUKABUMIEKSPRES – Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, saat malam tahun baru 2024, polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Diketahui, sistem ganjil genap ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, yang dimana kendaraan dengan nomor polisi ganjil boleh melintas di jalur Puncak Bogor pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap boleh melintas di jalur Puncak pada tanggal genap.
Selain sistem ganjil genap, polisi juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas lainnya seperti one way dan penutupan jalan. One way akan diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB dari arah Jakarta menuju Puncak, sedangkan penutupan jalan akan diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:Mitos – Mitos Orang Zaman Dahulu Ketika Pergantian Tahun BaruFakta Menarik Danny The Dog (Unleashed), yang Tayang di Bioskop Trans TV
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke Puncak pada malam tahun baru, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi, dan menggunakan transportasi umum atau kendaraan sewa.