Targetkan 80 Persen Penyelesaian Temuan BPK

Targetkan 80 Persen Penyelesaian Temuan BPK
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Inspektorat Kota Sukabumi menyampaikan beberapa hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada seluruh perangkat daerah.

Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengatakan temuan tersebut bukan hanya dari BPK, tetapi ada juga dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Kota Sukabumi. Temuan tersebut tentu harus ditindaklanjuti.

“Memang ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Sifatnya ada yang administrasi ada juga yang sifatnya kelebihan bayar,” kata Een kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga:Kota Sukabumi Kembangkan Potensi DaerahDirektur PLN Tinjau Langsung Kesiapan Kelistrikan Nataru

Temuan tersebut, kata Een, secara umum hampir ada di semua perangkat daerah. Sejauh ini ada beberapa temuan yang sudah ditindaklanjuti dengan status selesai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Kalau temuan yang belum sesuai kita masih menunggu proses dari BPK, apakah sudah sesuai dengan yang diminta atau direkomendasikan atau belum,” tuturnya.

Sedangkan tindak lanjut temuan yang ada di APIP Inspektorat Kota Sukabumi, kata Een, otomatis ada di para auditor untuk tindak lanjut berikutnya. Hampir semua temuan sifatnya administrasi, salah satu adanya pergantian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang sudah pindah bekerja ke dinas lain.

“Kalau yang sifatnya kerugian negara karena kelebihan bayar, itu dilakukan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa. Pada umumnya bukan dilakukan oleh aparat kita, tapi pihak ketiga. Misalnya dari temuan sisi volume pekerjaan,”jelas Een.

Terkait temuan kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara oleh pihak ketiga, Inspektorat juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang akan menindaklanjuti pihak ketiga ketika sulit melakukan pengembalian uang negara.

“Ada beberapa hal susah menagih ke pihak ketiga, di antaranya pihak ketiga sudah meninggal dunia, perusahaannya gulung tikar dan sudah tidak beroperasi lagi, atau memang sulit untuk membayar kewajibannya,” pungkasnya. (ist/plt)

0 Komentar