SUKABUMI EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pihaknya selalu memantau setiap pengaduan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.
Mahfud menyebut Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
“Sebagai menko polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin (3/1).
Baca Juga:Biang Kerok Banjir, Camat Cicurug Segera Panggil PT Wings FoodTumpukan Sampah Ganggu Estetika Pasar Cisaat Sukabumi
Dia juga menegaskan Pemerintah menjamin setiap pelanggaran terkait pemilu akan ditindak oleh pihak terkait dan berwenang.
Oleh karena itu, Mahfud pun memuji aksi cepat TNI yang memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap oknum prajuritnya terkait kasus penganiayaan beberapa relawan salah satu pasangan calon di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisiplinan. Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan (di) daerah lain, kalau ada,” jelas Mahfud.
Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.
KPU RI menetapkan masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kemudian masa tenang pada 11-13 Februari 2024. KPU menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.