SUKABUMI EKSPRES – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat pembinaan dengar pendapat umum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Selasa (9/1)
Pada PKL jni biasa melukakan aktivitasnya di area Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Jalan Tangsi Raya/Polsek Palabuhanratu, Jalan Kidang Kencana dan seputaran Hotel Pondok Dewata.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Syarifudin mengatakan, pembinaan para PKL ini pun dihadiri Kabid Gakperda, Kasi Opsdal selaku Plt.Kabid Tibumtranmas, Kasi Gakperda, Para Danru dan beberapa anggota Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sukabumi
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Komitmen Mengoptimalkan Penerapan SPMPemkab Terima Bantuan Teknis RDTR dari Kementrian ATR/BPN
“Kegiatan ini merupakan pembinaan serta arahan penataan para PKL sebelum dilaksanakan penertiban selanjutnya, terutama jumlah dan estetika keberadaan PKL di Jalan Protokol yang harus patuh dan taat kepada petugas. Harapannya para PKL bisa mendukung program Pemkab Sukabumi,” ujar Pudin, Selasa (9/1/24).
Pudin menjelaskan, dari kegiatan pembinaan ini terinventarisir jumlah PKL ada sebanyak 70 PKL yang beroperasi siang dan malam hari. Dengan posisi sementara dapat mengisi ruang disebelah kanan jalan merapat ke area pasar dan seterusnya disepanjang jalan Kidang Kencana dan Tangsi Raya, dengan salah satu ketentuan dilarang menggunakan tenda atau terpal peneduh.
“Penggunaan tenda kecuali dalam kondisi cuaca yang memungkinkan, PKL pun harus menjaga estetika menghindari kesan kumuh. Selain itu, penggunaan tenda juga harus satu warna dan satu bentuk yang serempak. Sementara, untuk PKL yang berjualan pada sore dan malam hari dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 5.00 WIB mereka harus sudah meninggalkan area serta merapikan dan membersihkan area tempat berjualan nya masing-masing,” jelasnya
Masih kata Pudin, dari hasil kegiatan dapat ditentukan seseorang sebagai Koordinator PKL. Atas keinginan dari para PKL, untuk memudahkan komunikasi ketika harus disampaikan informasi dari petugas, dalam rangka mensukseskan program Pemkab Sukabumi.
” Pada kesempatan ini dilakukan juga penandatanganan pernyataan Pelanggaran dan Kesanggupan bermaterai oleh Koordinator beserta PKL sebagai bahan tindakan penertiban, jika masih melakukan pelanggaran atas Perda Kabupaten Sukabumi,” terangnya
“Selain itu sosialisasi dan antisipasi sejak awal kepada para PKL tentang pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik, bahwa di area Gadobangkong para PKL dilarang untuk berjualan di lokasi tersebut,” tandasnya (mg3)