SUKABUMI EKSPRES – Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Musyawarah Kerja guru dan tenaga kependidikan di Hotel Rafflesia Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kamis (11/01).
Kegiatan yang dihadiri ratusan guru dan tenaga honorer ini menghasilkan kesepatakan untuk mengajukan pengangkatan P3K minimal 8.000 orang di Kabupaten Sukabumi.
Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana strategis dan kedepan. Juga menyikapi issu nasional yang berkembang dan tengah menjadi tranding topik saat ini. Dimana, Presiden Jokowi menyediakan 2.000 juta formasi dan Sukabumi mendapatkan kuota yang dinilai cukup banyak.
Baca Juga:Antisipasi Kasus DBD dan Chikungunya dengan Fogging dan PHBSRuas Jalan Kampung Cipicung Desa Cibolang Dirabat Beton Dinas Perkim
“Kita sudah menghitung angka kebutuhan guru itu sebesar 8.000-an. Kita akan kawal itu, karena berdasarkan jumlah angka tenaga honorer yang ada selama ini sering membantu tugas pemerintahan dan tugas negara serta mencerdaskan anak didik bangsa,” kata Suherman.
Bukan hanya itu, seluruh guru honorer yang hadir pada musyawarah kerja guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi ini, merasa kecewa dengan tak hadirnya pimpinan daerah.
“Iya, kami sangat kecewa karena Bupati, Sekda, Kaban BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD, tidak hadir pada musyawarah ini. Nanti, akan ada audiensi di Setda Pelabuhanratu, jadi apabila nanti tidak hadir lagi, maka kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran,” tukasnya.
Untuk itu, FPHI Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal pengajuan tersebut. Terlebih lagi, hal ini sudah disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, bahwa Senin (15/01) nanti akan menggelar FGD.
“Nah, tentunya kami dari FPHI Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan hal tersebut secara fakta,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penyusunan kebutuhan ASN 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer Kabupaten Sukabumi sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi sebanyak 8.696.
“Sekretariat daerah sebagai instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi, menyampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tenggang waktunya sampai 31 Januari 2024,” ujarnya.
Baca Juga:Muhamadiyah Diminta Perkuat Kolaborasi dalam Pembangunan DaerahRuas Jalan Pangleseran-Cibatu Rusak Parah dan Berlobang
Selanjutnya diterbitkan Keputusan KemePANRB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN 2024 yang ditetapkan secara nasional, hingga terbit yang dikenal pengumuman formasi dan pelamaran.