Mengingat, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN penggani UU nomor 5 tahun 2014, UU ASN yang baru ada amanat Penataan Non ASN dalam Pasal 66, bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (IST)