Sementara itu Kepala Divisi Sosialisasi Partisipasip dan SDM KPU Kota Sukabumi, Seny Sonyansih mengucap Alhamdulillah kegiatan Bimtek dan Sosialisasi ini berjalan dengan baik yang dibantu langsung oleh Ketua KPU Imam Sutrisno, PPK Warudoyong serta PPS Nyomplong karena TPS khusus Lapas berada di Kelurahan Nyomplong.
“Terkait dengan keikutsertaan dan hak warga binaan yang sudah diatur dalam DPTB serta di kelola oleh Kadiv Datim KPU Kota Sukabumi,” ucapnya.
Sebagaimana yang sudah diatur lanjut Sena, tidak ada pemisahan sebenarnya untuk warga binaan dari mana pun, namun yang dipastikan yakni petugas KPPS ini paham dan mengerti jika warga binaan dari Sukabumi, maka ia berhak mempunyai 5 suara seperti Presiden dan Wakil Presiden hingga DPRD Kota.
Baca Juga:PSI Dinilai Sudah Jadi Partai Jokowi Sejak LamaSatpol PP dan Dishub Tertibkan PKL di Sekitar Trotoar RSUD Palabuhanratu
“Apabila warga binaan domisilinya dari luar kota maka mempunyai 3 suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD sesuai Kotanya. Tapi jika warga binaan berasal domisilinya dari luar Jawa barat maka mempunyai hak 1 suara untuk memilih presiden,” pungkasnya.( mg4)