SUKABUMI EKSPRES – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi menandatangani kesepakatan dengan tenaga ahli pisikolog, tenaga ahli hukum, dan juga pekerja sosial di aula kantor DP2KBP3A, Kamis (1/2).
Penandatanganan kerja sama itu sebagai upaya pendampinga bagi korban kekerasan.
Kepala Bidang P3A DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, mengatakan penandatanganan kesepakatan akan berjalan selama satu tahun.
Fokus kesepakatannya yaitu proses pendampingan pelayanan laporan tindakan kekerasan perempuan dan anak.
Baca Juga:Kaesang Pangarep Berharap Jokowi Bisa Ikut Kampanye PSIMahfud MD Pamer Surat Resign Sebagai Menkopolhukam di Medsos
“Jadi hal ini sebagai komitmen dan keseriusan kita untuk melakukan pendampingan atau penanganan kepada korban kekerasan yang mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya,” ujar Ineu, kemarin.
Tim ahli psikolog diharapkan mampu membantu apabila terjadi pengaduan tindakan kekerasan. Terutama kepada korban yang memerlukan pendampingan untuk pemulihan mental akibat mengalami trauma berat.
“Ahli pisikolog ini yang nanti akan mendampingi sampai korban pulih total,” ungkapnya.
Ineu berharap, setelah penandatanganan kerja sama ini, ke depan mampu bekerja sama dalam perlindungan kekerasan kepada anak dan perempuan.
“Selain itu, dengan upaya yang sudah dilakukan, kita juga nanti mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Sukabumi. Masyarakat juga paham tentang prosedur hukum yang harus dijalani ketika ada permasalahan yang dihadapi,” pungkasnya (mg4)