SUKABUMI EKSPRES – Pemerintah Kota Sukabumi menjadi salah satu nominator Paritrana Award tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Hal ini menjadi bukti nyata peran pemerintah telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepesertaan, kualitas pelayanan, dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hatadji didampingi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, dan para pimpinan SKPD mengikuti penilaian Paritrana Award 2024.
Dalam pemaparannya kepada para juri, Kusmana menyebutkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi sampai Desember 2023 sebanyak 52.402 dari 99.038 jiwa angkatan kerja. Capaian ini lebih besar 3,94 persen daripada tahun 2022.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Dominasi BencanaTingkatkan Kapasitas Personel Linmas
“Pada Desember 2023 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 52.402 sehingga persentase coverage kepesertaannya sama dengan 52,91 persen. Angka ini lebih besar 3,94 persen daripada tahun 2022 dengan angka coverage 48,97 persen,” ungkap Kusmana.
Kusmana melanjutkan, tenaga kerja Nnon-ASN seperti THL, TKS, guru honorer, RT, RW, perangkat kecamatan dan kelurahan, anggota Sanlimas, dan kader posyandu telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja non-ASN di Kota Sukabumi telah 100 persen terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penyelenggara Pemilu, akan didaftarkan di tahun 2024 sebanyak 7.287 KPPS sesuai dengan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Sukabumi pada 29 Desember 2023 lalu,” terangnya.
Pemerintah Kota Sukabumi juga telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Salah satunya melalui inovasi mall pelayanan publik (MPP) DPMPTSP Kota Sukabumi. Berbagai pihak terus didorong untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita juga telah menerbitkan surat edaran dan instruksi agar ASN dan masyarakat menyertakan para asisten rumah tangga ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, inovasi perlindungan juga telah dilakukan oleh Baznas Kota Sukabumi kepada 735 petani dan 454 guru ngaji serta marbot,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/1609/Disnaker/2023 sebanyak 57 pekerja di lingkungan OPD/SKPD Kota Sukabumi telah dilindungi oleh dua program yakni jaminan kecelakaan dan kematian.
Untuk tahun 2024, Pemerintah Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan program pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan.