SUKABUMI EKSPRES– Kawasan Lapang Merdeka Kota Sukabumi kini marak dengan berbagai penyewaan permainan anak. Namun, aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena Lapang Merdeka hanya diperuntukan bagi kegiatan formal pemerintah daerah.
Beberapa penyewaan permainan anak seperti sepeda listrik, mobil-mobilan, otopet, trampolin, dan mandi bola.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4/2017 Tentang Penggunaan Lapang Merdeka disebutkan Lapang Merdeka digunakan untuk upacara, olahraga, pendidikan, dan kegiatan Pemkot Sukabumi lainnya. Disebutkan juga setiap orang dilarang menggunakan lapang utama, tribun, trek atau jalur di sekitar lapangan, podium, dan area olahraga lainnya di luar peruntukannya.
Baca Juga:Bawaslu Jabar Petakan TPS Rawan di Kabupaten SukabumiData DP2KBP3A Kota Sukabumi, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak masih Terjadi
“Ya, intinya Lapang Merdeka itu untuk sarana olahraga,” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, kepada wartawan, Senin (5/2).
Kusmana mengaku sudah menugaskan Dinas Satpol PP melakukan patroli dan menertibkan aktivitas seperti pedagang dan penyewaan berbagai permainan anak di kawasan Lapang Merdeka.
“Kami sudah menugaskan Satpol PP agar setiap hari mengadakan patroli hal ini demi kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas olahraga,” ucapnya.
Kusmana baru mengetahui menjamurnya kembali aktivitas penyewaan sepeda listrik dan yang lainnya.
Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi sudah memasang pengumuman nomor PU.01.04/56/VI/DPUTR/2024 Tentang Pembatasan Penggunaan Lapang Merdeka (PPLM) di Lapang Merdeka.
“Kami akan kembali menertibkannya,” tegasnya.
Bagi para penyewa sepeda listrik, mobil-mobilan, otopet, trampolin dan mandi bola dan lainnya yang masih tidak mengindahkan aturan maka Pemkot Sukabumi akan memberikan tindakan tegas dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.a (mg4)