SUKABUMI EKSPRES— Pelaku dugaan penganiayaan dua orang kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Sukabumi ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Terdapat tiga orang terduga pelaku yang diamankan polisi.
Mereka yang ditangkap yakni DD (22), BMG (21) dan RMF (23). Terduga pelaku DD (22) dan BMG (21) ditangkap pada Minggu (4/2) di Kabupaten Karawang. Sementata, pelaku RMF (23) ditangkap di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, insiden pembacokan terjadi pada Kamis (25/1) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole.
Baca Juga:Sekeluarga Diduga Keracunan JamurBiaya Pilkada 2024 Sebesar Rp25 Miliar
Akibatnya, dua orang korban yakni AAM (24) dan RZ (24) mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang dan leher.
“Para pelaku melarikan diri setelah mengetahui bahwa perbuatan pelaku viral di sosial media,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (8/2).
Motif pembacokan diduga kesalahpahaman. Mulanya ketiga tersangka menanyakan lokasi permainan biliar kepada kedua korban.
“Ada ketersinggungan antara pelaku dan korban. Sehingga, pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan. Peran masing-masing pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan dengan tangan kosong, pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik ke arah korban,” bebernya.
Pelaku dan korban tidak saling mengenal meskipun sama-sama mahasiswa. Selain itu, sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku terafiliasi dengan geng motor.
“Mereka bertemu dan saling bertanya. Lalu terjadi kesalahpahaman. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini tidak ada (geng motor). Ini murni karena kesalahpahaman,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu bilah senjata tajam jenis corbek (cocor bebek) dan sebilah sajam jenis pisau karambit.
Baca Juga:Ratusan Rumah Rusak Terdampak BencanaStok Komoditas Aman, belum Ada Rencana Operasi Pasar
“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (mg4)