Satpol PP Awasi Aktivitas di Lapdek

Satpol PP Awasi Aktivitas di Lapdek
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan Lapang Merdeka.

Pasalnya, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4/2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan petugas melakukan patroli di Lapang Merdeka setiap hari mulai dari pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 14.00-17.00 WIB.

Baca Juga:SPKLU Meningkat 120% di Jakarta, PLN Siap Dukung Pertumbuhan Ekosistem EVIndosat Ooredoo Hutchison Catatkan Momentum Pertumbuhan yang Solid di Seluruh Lini Bisnis

“Petugas akan memastikan tidak ada aktivitas atau penyalahgunaan fasilitas yang melanggar peraturan tersebut,” ujar Ayi kepada wartawan, Kamis (8/2).

Patroli dilakukan menyusul maraknya penyewaan sepeda listrik. Namun, kata Ayi, bagi pengguna sepeda manual masih diperbolehkan di Lapang Merdeka.

Sejauh ini petugas telah melakukan penertiban. Bahkan, beberapa mobil-mobilan listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik berhasil diamankan.

“Selain melakukan patroli petugas juga sudah berhasil mengamankan seperti, mobil-mobilan listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik,” tegasnya.

Dengan adanya upaya penyisiran rutin ini, diharapkan akan tercipta kedisiplinan penggunaan fasilitas publik di Lapang Merdeka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut agar mematuhi aturan dan memanfaatkannya dengan baik demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menjelaskan, sesuai Pasal 1 ayat 2 Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 4/2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka disebutkan lapang dipergunakan untuk kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan kegiatan Pemkot Sukabumi lainnya.

Baca Juga:Putra Sulung Jokowi ‘Dimasak’ Ahok, Pedas MenohokPeduli Pelanggan, PLN Cek kWh Meter Demi Keselamatan

Selain itu, setiap orang dilarang untuk menggunakan lapang utama, tribun, trek atau jalur di sekitar lapangan, podium, dan area olah raga lainnya di luar peruntukannya.

“Intinya, Lapang Merdeka untuk sarana olahraga,” jelasnya. (mg4)

0 Komentar