SUKABUMI EKSPRES— Penyidik KPK memeriksa Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.
Ribka Tjiptaning diinterogasi sebagai saksi mengenai keterkaitan antara Komisi IX DPR RI dan Kemnaker pada periode tersebut.
“Saksi Ribka Tjiptaning selaku anggota DPR RI hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker saat itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (1/2/2024) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Sebrangi Sungai, Kapolres Cek Kesiapan TPS Terjauh di Dusun CiroyomKRYD Tekan Penggunaan Knalpot Brong
Tiga tersangka lainnya, yaitu Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dari PT Adi Inti Mandiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
Dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan sistem proteksi TKI oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 2012, yang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.
Reyna Usman, sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, mengajukan anggaran untuk proyek tersebut, dengan I Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai Penjabat Pembuat Komitmen.
Proses lelang telah dikondisikan agar PT Adi Inti Mandiri milik Karunia menjadi pemenangnya. Saat kontrak dilaksanakan, pemeriksaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kemnaker menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi, namun pembayaran penuh telah dilakukan dengan persetujuan Darmanta, meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini mencapai sekitar Rp17,6 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 20119 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)