Polisi Ringkus Komplotan Curanmor

KILAS (1).jpg
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers pengungkapan kasus kejahatan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, belum lama ini.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor). Kelima terduga pelaku yakni E (37), S (21), D (48), A (53), dan H (31).

Para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi. E dan S misalnya, diamankan di Desa Nagrak Kecamatan Cisaat. Sedangkan D, A, dan H diamankan di daerah Nagrak, Jampangtengah, dan Gunungguruh.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan para pelaku terjadi di 50 lokasi berbeda.

Baca Juga:Masuk Masa Tenang, Tim Gabungan Sterilisasi APKPemkot Apel Persiapan Pemilu 2024

“Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari, kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP,” ungkap Ari kepada wartawan saat konferensi pers, belum lama ini.

Modus operandi pelaku dengan cara memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Mereka menyasar ke permukiman warga di dalam gang. Targetnya sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

 “Pelaku masuk ke dalam halaman dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu atau letter T. Dalam kurun tiga menit, pelaku sudah berhasil menggondol kendaraan,” terangnya.

Operasi mereka biasanya terjadi pada pukul 02.30 WIB hingga 03.30 WIB. Sepeda motor yang dicari berjenis matic. Mereka akan mengamati lingkungan sekitar agar terhidar dari CCTV.

“Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor. Kami akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya. Insya Allah akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan Pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan pidana penjara 7 tahun.

 “Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa langsung datang dengan membawa surat kendaraannya,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar