SUKABUMI EKSPRES– Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengikuti entry meeting dengan Inspektorat Jawa Barat di Balai Kota, Jumat (16/2).
Tujuannya mempersiapkan pemeriksaan laporan bantuan keuangan yang diterima Pemkot Sukabumi.
“Pada tahun 2023 beberapa SKPD telah menerima bantuan keuangan. Laporan keuangan menjadi salah satu indikator kemampuan daerah dalam mengelola bantuan keuangan tersebut. Saya harap setiap SKPD menyusun dan mempersiapkan dokumen dan informasi yang diminta tim Inspektorat Jawa Barat,” ujar Kusmana, Jumat (16/2).
Kusmana meminta agar laporan keuangan yang disajikan perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Banjir Rendam Puluhan Rumah di Dua KecamatanMaterial Longsor Timbun Jalan Provinsi
Laporan keuangan ini akan menjadi acuan dalam mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sukabumi.
Laporan keuangan tahun 2023 Pemkot Sukabumi mencerminkan kinerja dan capaian pembangunan yang telah dilakukan selama setahun.
Ia menambahkan, laporan keuangan juga menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk perbaikan di tahun-tahun berikutnya.
“Oleh karena itu, saya berharap dokumen-dokumen diperinci terlebih dahulu untuk mengefektifkan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inspektorat Jawa Barat,” pungkasnya.
Perwakilan Tim Inspektorat Jawa Barat, Ati Hoerowati, memaparkan peran dan tugas Inspektorat Jawa Barat dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023.
Tim Inspektorat akan melakukan pengawasan terhadap bantuan keuangan yang diterima Pemkot Sukabumi.
“Khusus untuk bantuan keuangan, kami akan melakukan koordinasi dengan BPK terkait beberapa program. Kami bekerja sesuai dengan garapan. Saya berharap, Pemerintah Kota Sukabumi mempersiapkan setiap tahapan secara administratif dan mendokumentasikannya secara tertib,” tutur Ati.
Baca Juga:Kendalikan Inflasi dengan Langkah StrategisCaleg Petahana masih ‘Bertaring’ di Dapil Jabar 4
Selain pengawasan terhadap bantuan keuangan, Inspektorat Jawa Barat juga memiliki tugas pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat meminta agar Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan dokumen laporan keuangan dan petugas yang dapat memberikan informasi terkait laporan keuangan.
Pemeriksaan bantuan keuangan tahun 2023 Pemkot Sukabumi oleh BPK akan dilaksanakan selama 30 hari mulai 15 Februari 2024. (rls)