SUKABUMI EKSPRES – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mengingatkan pentingnya keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap bangunan.
Keberadaannya bisa menjadi pertolongan awal saat terjadi kebakaran.
Kabid Damkar dan Penyelamatan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, mengatakan pihak terus menyosialisasikan pemahaman penggunaan APAR hingga simulasi ketika terjadi kebakaran.
“Di setiap bangunan berukuran 100 meter persegi diwajibkan ada satu unit APAR,” ujar Ujang kepada wartawan, Senin (19/2).
Alat kebakaran di setiap instansi pemerintahan maupun swasta butuh diperhatikan.
Baca Juga:BPBD Pasang Bronjong di Lokasi LongsorMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Pemilu yang Dinyatakan Curang
Sebab, saat api mulai terlihat di awal, APAR bisa dimanfaatkan untuk memadamkannya.
“Dengan begitu, masyarakat bisa menangani kebakaran sendiri dan ketika api membesar harus langsung melaporkannya ke Dampar,” ucapnya.
Masyarakat pun diharapkan bisa mengantisipasi dan menangani saat terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing.
“Melalui sosialisasi, kami ingin menyadartahukan masyarakat cara memadamkan api ketika terjadi kebakaran,” pungkasnya. (mg4)