SUKABUMI EKSPRES– Bawaslu Kota Sukabumi menerima enam laporan dugaan pelanggaran pascadilakukannya pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Salah satunya laporan dugaan politik uang dan pelanggaran administrasi.
“Kami sudah menerima enam laporan. Seperti dugaan money politics, perusakan APK, lalu ada juga soal rekapitulasi. Menindaklanjuti berbagai laporan itu, kami mengacu kepada ketentuan pada Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Selasa (27/2).
Berbagai laporan terlebih dulu akan dikaji. Baru nanti dilakukan rapat pleno 7 hari sejak diketahui kejadian atau dilaporkan ke Bawaslu.
Baca Juga:DLH Rumuskan Strategi Wujudkan Kota Sukabumi Terbebas dari SampahPerolehan Suara Ganjar Jadi Bahan Candaan
“Jadi, ketika laporan masuk, nanti dibuat kajian awal dugaan pelanggaran maksimal dua hari. Kalau di hari yang sama selesai juga tidak apa apa. Nah, kajian awal pelanggaran ini kemudian diplenokan,” jelasnya.
Hasil pleno menentukan terpenuhi syarat formil atau materiil dan pasal yang dilanggar. Jika terpenuhi, selanjutnya diregistrasi di hari yang sama. Setelah itu selama 14 hari kerja sudah ada putusan.
“Kita nanti perlu memilah apakah laporan itu masuk ke pelanggaran administrasi, pidana, etik, pelanggaran hukum lainnya, atau bahkan semuanya,” ucapnya.
Yasti tidak dapat menyebutkan satu per satu pelapor. Namun beberapa di antaranya merupakan caleg.
“Pertama ada dari caleg PDI Perjuangan, dua dari PDIP lalu dari Demokrat,” tukasnya. (mg4)