Korban Bencana Pergerakan Tanah Kecewa, Pembangunan Huntap Dihentikan

Salah satu pembangunan Huntap yang di berhentikan karena suatu kendala
Salah satu pembangunan Huntap yang di berhentikan karena suatu kendala
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Warga Desa Mekarsari dan Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengaku kecewa terhadap pemerintah akibat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terhenti.

Pemberhentian tersebut lantaran belum memiliki legalitas secara resmi, untuk pembangunan huntap tersebut.

Kepala Desa Mekarsari, Muhammad Ilham Maulana Kodratullah mengatakan, di wilayah desa yang tengah dipimpinnya tersebut, terdapat kegiatan pembangunan pondasi rumah sebanyak 15 unit untuk pembangunan hunian tetap warga terdampak bencna retakan tanah, tepatnya di wilayah Kampung Jati dan Kampung Caringin.

Baca Juga:DP2KBP3A Kota Sukabumi Dorong Raperda Pengarusutamaan GenderRumah Rusak Terdampak Gempa

“Pembangunannya dihentikan dan hingga sekarang tidak dilanjutkan lagi pembangunannya,” kata Muhammad Ilham Maulana Kodratullah, Selasa (27/02).

Ratusan warga penyintas bencana retakan tanah merasa kecewa. Lantaran, sudah tiga tahun terkahir pembangunan Huntap ini belum juga terealisasi dengan baik.

“Sebetulnya anggaran itu sudah masuk ke rekening warga semua. Satu unit pembangunan Huntap itu diberikan anggaran Rp50 juta masing-masing. Namun, belum bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu regulasi katanya seperti itu,” paparnya.

Lebih ia menjelaskan, untuk warga penyintas bencana retakan tanah di wilayah Desa Mekarsari, berbeda sistem relokasinya dengan wilayah terdampak di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar.

Menurutnya, di Desa Cijangkar para penyintas akan dibangunkan huntap oleh pemerintah di satu tempat. Yakni, dilahan milik PTPN dengan luas tanah sekitar 4,2 hektare.

“Kalau di desa kami itu disebutnya relokasi mandiri. Jadi, para penyintas yang memiliki tanah sendiri, mereka bisa membangun ditanah miliknya dengan catatan lokasi tanahnya masuk zonasi aman,” timpalnya.

“Kalau yang di Desa Mekarsari ini, ada 21 KK yang terdampak bencana itu, dan semuanya direlokasi mandiri di tanahnya sendiri-sendiri. Sementara, kalau di Dusun Ciherang Desa Cijangkar, karena jumlah terdampaknya cukup banyak hingga ratusan, maka tak memungkinkan jika direlokasi mandiri. Jadi direlokasinya memang di satu tempatkan di tanah PTPN,” bebernya.

Baca Juga:Warga Diimbau Kenali Gejala Potensi BencanaDLH Rumuskan Strategi Wujudkan Kota Sukabumi Terbebas dari Sampah

Pemerintah Desa Mekarsari, terus berupaya maksimal dalam menyikapi keluhan para penyintas bencana yang sudah bertahun-tahun diterlantarkan.

Salah satunya, berkordinasi dengan pemerintah Kecamatan Nyalindung hingga pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. 

0 Komentar