Prabowo Bakal Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi

Presiden RI, Joko Widodo dan Menhan RI, Prabowo Subianto
Presiden RI, Joko Widodo dan Menhan RI, Prabowo Subianto
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Kenaikan pangkat sebagai jenderal kehormatan akan diberikan kepada Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan itu dijadwalkan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Seperti diketahuai, Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.

Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Baca Juga:Jadikan Sidat Sebagai Ikon Kabupaten SukabumiPemkab Dukung Target Nasional Turunkan Angka Stunting 14 Persen

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi itu saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

’’Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kapuspen TNI.

Presiden RI Joko Widodo, yang hadir dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2), dijadwalkan akan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo.

Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam kesempatan berbeda meyakini pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

’’Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dia lanjut memastikan Menhan Prabowo hadir dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Rabu, untuk menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat itu dari Presiden Jokowi.

Baca Juga:DP2KBP3A Kota Sukabumi Dorong Raperda Pengarusutamaan GenderRumah Rusak Terdampak Gempa

“Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil. (bs-sam/fajar)

0 Komentar