Kurir Ganja di Cidahu Diciduk Polres Sukabumi Saat Tidur di Sebuah Hotel

Terduga kurir ganja diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi saat tidur di salah satu hotel di Kecamatan Cidahu,
Terduga kurir ganja diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi saat tidur di salah satu hotel di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menciduk seorang kurir Ganja berinisial A (40) saat tertidur lelap di sebuah hotel di Kecamatan Cidahu.

Pihak Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja kering yang sudah dikemas yang siap diedarkan

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan satuannya. Saat ditangkap kurir ganja ini dalam kondisi setengah sadar.

Baca Juga:Risiko Bencana Berada pada Posisi SedangPelajar Asal Cianjur Nyaris Tenggelam

“Pelaku dibangunkan paksa saat tidur malam hari di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Cidahu,” kata Tatang pada Jumat (01/03) lalu.

Setelah dibangunkan secara paksa, sambung Tatang, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi langsung meminta terduga pelaku untuk menunjukan paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.

“Pelaku menyembunyikan paket ganja di dalam toilet, ini menjadi barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.

Saat ini jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengembangkan kasus tersebut. Selanjutnya mengejar bandar ganja yang diduga sebagai pemasok.

“Kurir ini, sekarang ada di Mapolres Sukabumi. Ini akan kami kembangkan, untuk menangkap pemasok ganjanya,” timpalnya.

Saat di introgasi, kurir ganja ini mengaku enam paket ganja siap edar yang kini dijadikan barang bukti rencananya akan diedarkan di Kecamatan Cidahu.

Untuk perannya sendiri, kurir tersebut mengaku sudah menempelkan beberapa paket ganja di sejumlah lokasi. 

Baca Juga:Latih KRB Perawatan ACHarus Fokus Kembangkan UMKM, Ekraf, dan Perdagangan

“Pelaku diminta temennya untuk ngambil sendiri barang itu. Perannya disuruh temennya untuk menempel barang itu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar