SUKABUMI EKSPRES– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi terus menyosialisasikan pentingnya kepemilikan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi bangunan gedung.
SLF bisa dikatakan sebagai legalitas layak atau tidaknya bangunan gedung.Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menjelaskan setelah IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hasilnya telah melebihi target. Penerbitannya dilakukan secara daring sejak 2023.
“Selain PBG, bangunan juga harus memiliki sertifikat kelayakan (SLF) dan sesuai dengan fungsinya,” tegas Sony, belum lama ini.
Baca Juga:Waspadai DBD di Tengah Anomali CuacaBanjir Rob Terjadi Pantai Selatan
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyampaikan, sosialisasi SLF merupakan kegiatan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuannya sudah diamanatkan undang-undang.
“Ada perubahan tata cara perizinan pendirian bangunan gedung, yang semula IMB menjadi PBG. Pemeriksaan kelaikan gedung sesuai standar juga perlu dilakukan,” ujar Kusmana.
Hal ini, lanjutnya, dapat ditunjukkan oleh SLF yang menyatakan laik tidaknya sebuah bangunan digunakan.
“Karena Kota Sukabumi merupakan wilayah rawan gempa, maka kepemilikan SLF menjadi keniscayaan,” tegasnya.
Kusmana berharap dengan sosialisasi ini para peserta dapat memahami pentingnya SLF dan segera mengurusnya untuk bangunan gedung yang mereka miliki. (ist)