SUKABUMI EKSPRES– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi akan digelar serentak tahun ini.
Sejumlah nama mulai bermunculan yang digadang-gadang akan meramaikan buras pencalonan bupati periode 2024-2029.
Tak hanya kalangan birokrat dan politisi, tapi juga kalangan artis.
Dari kalangan birokrat, kandidat yang mulai ramai diperbincangkan yaitu sang petahana Iyos Somantri yang tak lain merupakan wakil bupati.
Baca Juga:Gibran sebut soal susunan kabinet akan ada waktunyaDelegasi DPR hadir sebagai pemantau Pilpres Rusia
Selain ini ramai juga diinformasikan bakal majunya Asep Japar yang merupakan mantan pejabat di Pemkab Sukabumi. Termasuk juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi yaitu Ade Suryaman.
Selain itu beredar nama lain seperti Muhammad Solihin (pensiunan PNS), Habib Mulki (purnawirawan Polri), Kamaludin Zen (Direktur Perumda Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi), Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Budi Azhar, hingga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Para politisi yang akan meramaikan Pilkada Bupati tersebut adalah Ketua DPC PKB Hasyim Andan, Ketua DPD PKS M Soidikin, Ketua DPC PDIP Yudi Suryadikrma, Iman Adinugraha Ketua DPC Partai Demokrat, Dedi Mahmudi Ketua DPC PPP kemudian Mansurudin politisi PAN Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu kandidat yang akan tampil yang mewakili kalangan pengusaha yang disebut-sebut siap bertarung pada Pilkada yang berlangsung November 2024 yakni Ayep Zaki, Budi Irawan, Arfa Gunawan, dan H Yayat Sudrajat.
Dari kalangan artis yang sering membawa acara kuis, nama Ananda Omesh mulai mengemuka dan dinilai calon potensial dan berpeluang untuk bertarung di ajang lima tahunan itu.
Terakhir yang disebut-sebut akan mewarnai peta perpolitikan di Kabupaten Sukabumi adalah Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Anang Sudarma.
Dari sejumlah kandidat itu diyakini tak semuanya berpeluang tampil dan mengantongi tiket untuk bertarung pada Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Baca Juga:Mendes dan Menaker Lapor Presiden Jokowi soal Perolehan Suara PemiluGolkar Minta 5 Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Sejumlah aturan telah mengganjal mereka untuk mengikuti Pilkada ada aturan dan syarat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pengamat politik Sukabumi, Bambang Rudianto menilai banyaknya nama-nama kandidat yang muncul sebagai euforia imbas pemilu legislatif.