Disnaker Awasi Pembayaran THR

Nia Vaulina Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi
Nia Vaulina Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi segera menyebarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat itu di antaranya disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menerangkan sesuai dengan surat edaran tersebut, perusahaan harus membayar THR pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri dan pembayarannya tidak boleh dicicil.

Baca Juga:Polsek Gunungpuyuh Salurkan Bantuan Paket SembakoBanyak Keluhan, OSN Tingkat SD Bakal Diulang

“Itu sekitar tanggal 3 April. Jadi, perusahaan harus sudah membayarkan THR dan tidak boleh dicicil. Ketentuannya adalah satu kali gaji, aturan rincinya ada dalam surat edaran tersebut,” jelasnya, belum lama ini.

Nia mengaku Disnaker akan melakukan pengawasan ke berbagai perusahaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan di Kota Sukabumi mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami jadwalkan pengawasaanya mulai 2-4 April. Selain itu akan dibuka pula posko pengaduan terkait THR di kantor Disnaker. Kami akan turun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara langsung dengan pekerja,” tegasnya.

Nia menyakini setiap perusahaan akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Mereka akan memenuhi hak pekerja atau buruh dengan membayarkan THR seusai aturan.

“Hasil evaluasi, tahun sebelumnya tingkat kepatuhan perusahaan membayar THR di Kota Sukabumi cukup tinggi,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar