SUKABUMI EKSPRES – Sebanyak 1.289 unit kendaraan di Kota Sukabumi telah menjalani uji kir. Jumlah sebanyak itu terjadi selama periode Januari-Maret atau pada triwulan pertama.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi Endro menjelaskan, dari jumlah 1.289 unit kendaraan yang sudah uji KIR, rinciannya pada Januari sebanyak 544 unit, Februari sebanyak 415 unit, dan Maret sebanyak 330.
“Alhamdulillah setelah adanya pencabutan retribusi PKB ini, uji KIR kendaraan mengalami peningkatan. Apalagi saat ini dendanya pun dihapuskan. Jadi pemilik kendaraan pasti banyak yang memanfaatkannya untuk segera melakukan uji KIR,” ujar Endro kepada wartawan, Selasa (26/3).
Baca Juga:AHY Bilang Demokrat Bisa Hancur Lebur Jika Masih di Koalisi PerubahanKPU siapkan strategi untuk hadapi gugatan di MK Pemilu 2024
Menurutnya, sejauh ini UPTD PKB Dishub selain sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan juga sudah memasang spanduk pemberitahuan soal tidak adanya ratribusi PKB kendaraan.
“Spanduk sudah kami pasang di kantor dan saat masuk ke Gedung PKB. Jadi semua pemilik kendaraan saat ini sudah mengetahuinya,” tuturnya.
Namun, kata Endro, Dishub akan menggencarkan penertiban kendaraan yang tidak melakukan uji KIR. Hal itu dilakukan untuk menggenjot kesadaran masyarakat kmelakukan uji KIR secara berjalan.
“Nanti kami menggandeng instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di jalan agar semua kendaraan melakukan uji KIR untuk mengantisipasi dini potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (mg4)