RIS disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan RS dan YS disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mg4)