SUKABUMI EKSPRES– Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik adalah upaya kementerian ATR/BPN untuk memodernisasi layanan pertanahan secara elektronik untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sukabumi saat ini termasuk sebagai salah satu dari 104 kota yang dijadikan pilot projek transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.
Kepala Kantah Kota Sukabumi, Surahman, menjelaskan, sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk buku, dengan adanya transformasi digital kini hanya berbentuk selembar kertas.
Baca Juga:Siap Salurkan CPP Tahap KeduaMenhub RI Perkirakan Tahun Ini Ada Lonjakan Jumlah Pemudik
Meskipun bentuknya hanya selembar kertas, namun dalam sertifikat elektronik ini terdapat berbagai informasi tentang kepemilikan tanah.
Dengan sertifikat elektronik ini masyarakat akan mendapatkan berbagai kemudahan.
Di antaranya kemudahan akses sehingga masyarakat dapat mengakses informasi kepemilikan tanah dan transaksi properti dengan lebih mudah dan cepat.
Proses adminstrasi pertanahan menjadi lebih efisien, penggunaan teknologi keamanan yang tersertifikasi memastikan keabsahan dan kevalidan dokumen, serta melindungi informasi pemilik tanah.
Selain itu, dengan sertifikat elektronik dapat meminimalisir pemalsuan dokumen, serta adanya keterbukaan informasi untuk mendukung trasnparansi dan akuntabilitas dalam urusan pertananahan. (ist)