SUKABUMI EKSPRES – SR (27) dan AA (26), warga Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi ditangkap polisi. Keduanya merupakan pengedar sabu dan obat berbahaya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan saat menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Mereka tak bisa berkutik karena saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti.
Dari tangan SR polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
Baca Juga:LPPD Dorong Penguatan Pembangunan DaerahAMIN Segera Sikapi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres
Sedangkan dari tangan AA polisi mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini DPO. SR mengaku membeli sabu dan obat berbahaya dari seseorang berinisial R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B.
“Keduanya menyebut akan mengedarkan obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (23/4).
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 60 ayat 1 huruf a, b, dan c Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 05/1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (mg4)