SUKABUMI EKSPRES– Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan reka adegan atau Rekontruksi pembunuhan terhadap Sutarjo alias Ceuceu (45 tahun) yang dilakukan oleh A (20 tahun) di rumah majikannya di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (17/5/24).
Pantauan dilapangan, rekontruksi di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum, pemilik rumah, bahkan sejumlah wargapun berkerumun dengan rasa penasaran bagaimana kejamnya A saat peristiwa itu terjadi.
“Kami dari dari sat reskrim polres sukabumi melakukan rekontruksi atau reka adegan dimana kita menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), para saksi juga kuasa hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri kepada media.
Baca Juga:Menpan RB apresiasi Peruri akselerasi SPBE-integrasi layanan digitalAirlangga tekankan Munas Golkar tetap Desember 2024
Ali menjelaskam, puluhan adegan di peragakan langsung oleh tersangka dihadapan polisi. Namun untuk adegan pembunuhan terdapat di pertengahan adegan.
“Hari ini ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka maupun saksi, untuk pembunuhan ada di adegan 14-15, sampai dengan korban ditemukan oleh saksi,” jelasnya
“Selama ini kita tak menemukan adanya fakta baru masih sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tersangka pada pengakuan di BAP. Mengenai korban dan tersangka kalau dari adegan yang di lihat tersangka sendiri tidak menghendaki jatau keinginan tersangka melakukan hubungan sesama jenis. Yang meminta melakukan adegan sesama jenis si korban sendiri,” terangnya
Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya (mg3)