SUKABUMI EKSPRES— Melalu rapat paripurna penyampaian atau penjelasan Penjabat Walikota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, pengarustamaan gender dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona mengaku mendukung penuh atas kedua Raperda tersebut karena dinilai begitu pentingnya.
Apalagi, Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini sudah menjadi priotas dan hal ini harus secepatnya dilakukan pembahasan serta segera di sahkan.
Baca Juga:Ratusan Relawan Deklarasi Dukung Iyos Bupati Sukabumi 2024-2029Calhaj Kloter 14 Kabupaten Sukabumi Diberangkatkan ke Tanah Suci
“Jadi kami semua sepakat dan bakal cepat dibahas supaya menjadi ketetapan Peraturan Daerah yang definitif, agar bisa dilakasnakan untuk memberikan batuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Jona kepada awak media, Senin (20/5).
Lanjut Jona, DPRD Kota Sukabumi sudah menyiapkan atau mengalokasikan anggaran untuk beberapa Raperda, karena setiap tahunya sudah disiapkan terkai program pembahasan Perda.
“Tidak hanya itu, setelah sah menjadi Perda tugas kami dan Pemerintaha Daerah pun harus mensosialisasikan terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Adapun target selesainya kedua perda ini, dijelaskannya Panitia Khusus (Pansus) diberikan jangka waktu selama 14 hari untuk bekerja melakukan pembahasan, adapun jika diperpanjang selambat-lambatnya 14 hari kedepan.
“Tentunya target kami di akhir bulan Juni dua Raperda tersebu harus tuntas mjadi Perda,” pungkasnya. (Mg4)