KPU Petakan TPS Rawan Bencana

RAWAN BENCANA: KPU Kabupaten Sukabumi memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024
ANTARA/ADITYA ROHMAN RAWAN BENCANA: KPU Kabupaten Sukabumi memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yang berada di daerah rawan bencana.
0 Komentar

CIBADAK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS)  yang berada di daerah rawan bencana pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah  Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jabar 2024.

“Untuk sementara ini kami masih melakukan pemetaan untuk menentukan titik TPS , termasuk pemetaan terhadap TPS yang kemungkinan besar didirikan di lokasi-lokasi rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan lain-lain,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi dikutip dari Antara, Kamis.

Menurut Kasmin, pemetaan ini bertujuan untuk mengetahui lokasi TPS yang akan didirikan nanti pada saat hari H pemungutan suara yakni pada 27 November 2024.

Baca Juga:Dua Kecamatan Diwaspadai Rawan Krisis AirPedagang Daging Ayam Kecanduan Judi Online *Bobol Kios Sembako, Angkut 40 Karung Beras

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui ada berapa TPS yang berada di daerah rawan bencana. Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara perihal penempatan TPS pada Pemilihan Bupati Sukabumi dan Gubernur Jabar yang dilaksanakan serentak pada akhir November.

Koordinasi tersebut untuk memastikan penempatan TPS benar-benar aman dari ancaman bencana, gangguan keamanan serta mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya. 

Kemudian, pada pemetaan ini pihaknya melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, karena instansi memiliki peta rawan bencana yang bisa dimanfaatkan KPU sebagai antisipasi terjadinya bencana saat pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara.

“Kami pastikan TPS akan ditempat di lokasi yang aman dan terjangkau agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasmin mengatakan untuk jumlah TPS pada Pilkada 2024 ini sebanyak 5.010 unit  yang tersebar di 47 kecamatan atau 381 desa dan lima kelurahan. Jumlah TPS bisa saja berubah, apakah nantinya akan ada TPS khusus atau tidak karena masih dalam pembahasan. (ant)

0 Komentar