Mengenal 3 Jenis Layanan SLRT Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi

Iluatrasi
Ilustrasi
0 Komentar

SUKABUMI – Untuk mempercepat mewujudkan kesejahteraan warga, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial terus mendorong kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPTD SLRT) Repeh Rapih. UPTD yang menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga, melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

UPTD SLRT Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi, adalah pelaksana teknis yang bertugas memberikan layanan kepada warga. Layanan itu adalah rekomendasi dan klarifikasi data pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi.

Dirangkum dari akun medsos resminya, di bidang pendidikan UPTD SLRT Repeh Rapihmemberikan 2 layanan utama. Pertama, surat keterangan tidak mampu atau SKTM bagi yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kedua, layanan pencetakan Surat Keterangan DTKS bagi yang sudah terdaftar di DTKS.

Baca Juga:Kampanye di Ciamis, Ahmad Syaikhu Ziarah ke Makam Adipati Singacala dan Pangeran UsmanSyaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis, Perkuat Basis Dukungan Priangan Timur

Di bidang Kesehatan, UPTD SLRT Repeh Rapihmemberikan layanan berupa pendaftaran atau pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) pemerintah daerah.

Kemudian di bidang sosial, UPTD SLRT Repeh Rapih Dinsos Kota Sukabumi memberikan 4 layanan yaitu; rekomendasi keringanan biaya bantuan hukum ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum; rekomendasi keringanan biaya pemulasaraan jenazah ke bagian kesra; rekomendasi keringanan biaya sidang isbat pernikahan atau sidang cerai; rekomendasi keringanan biaya bantuan sosial lainnya.

Data UPT SLRT Dinas Sosial Kota Sukabumi pada semester pertama (I) 2024 telah menerbitkan 4.635 rekomendasi layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Selama semester I telah menerbitkan 3.006 rekomendasi layanan kesehatan, 1.494 rekomendasi layanan pendidikan, dan 135 rekomendasi untuk layanan sosial.

Adapun untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, saat ini UPT SLRT Dinsos dibantu dengan layanan yang dinamakan Pusat Kesejahteraan Sosial Memberikan Layanan dan Rujukan di Kelurahan (Puskesos Melaju). Ada di delapan kelurahan; Karangtengah, Sriwidari, dan Tipar. Puskesos Melaju juga mempersingkat pelayanan bagi masyarakat karena dilakukan secara online.

UPTD SLRT Repeh Rapih kini hadir lebih dekat dengan Wargi Kota Sukabumi untuk memudahkan akses informasi seputar layanan UPTD SLRT Repeh Rapih melalui call center dengan nomor layanan 081288449433. Selain itu, Wargi Kota Sukabumi dapat mengunjungi kantor UPTD SLRT Repeh Rapih yang berlokasi di Jalan Syamsudin SH Nomor 55 Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi (Belakang Kantor Kelurahan Cikole). (adv)

0 Komentar