SUKABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kota Sukabumi terus menyosialisasikan keberadaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN-LAPOR) kepada masyarakat. Sehingga, ketika masyarakat akan mengadukan atau masukan ke Pemkot Sukabumi bisa menggunakan layanan tersebut.
“Kami terus sosialisasikan e-Lapor kepada masyarakat, baik melalui web resmi milik kami ataupun melalui media lainya,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, kepada wartawan, kemarin (28/10).
E-Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Baca Juga:Smart-K Inovasi Terbaik pada Lomba KIKSTingkatkan Sinergitas Turunkan Stunting, Evaluasi Pendampingan TPK
“Kalau secara umum, SPAN-LAPOR, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online, yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik,” ucapnya.
Tantan meyakini lambat laun masyarakat akan mengetahui dan terbiasa menggunakan e-Lapor sebagai tempat pengaduan, serta dijadikan sumbangsih pikiran kepada Pemkot Sukabumi. “Makanya, kita terus mengajak masyarakat agar menggunakan e-Lapor sebagai tempat pengaduan,” katanya.
Sepanjang bulan September 2024, jumlah aduan yang masuk dari masyarakat sebanyak empat laporan. Empat aduan itu ditujukan untuk Dinas Pekerjaan Umum Tata ruang (PUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan untuk untuk kategori aduannya meliputi fasilitas umum seperti perbaikan PJU, merapikan reruntuhan, dan perbaikan jalan.
“Alhamdulillah sejauh ini, setiap SKPD yang mendapatkan aduan dari masyarakat responnya sangat cepat,” pungkasnya. (ist)