Promosikan Situs Judol, Dua Perempuan Muda Ditangkap Polisi di Kota Sukabumi

Ist
BARANG BUKTI: Kapolres Sukabumi AKBP Samian memperlihatkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus promosi judi online yang dilakukan dua orang perempuan muda.
0 Komentar

PALABUHANRATU – Dua perempuan muda ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Keduanya diduga terlibat mempromosikan judi online di masing-masing akun Instagram pribadi mereka.

Mereka FN alias I (18) warga Kampung Babakan Sirna Kelurahan/Kecamatan Cibadak dan SAP alias A (18) warga Kampung Kamandoran Kelurahan/Kecamatan Cibadak. Keduanya diamankan di salah satu hotel di daerah Cibadak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan kedua tersangka mendapatkan pesanan langsung dari admin untuk mempromosikan situs judi melalui snap Instagram mereka. Promosi dilakukan dua kali sehari dengan materi iklan yang diterima setiap tengah malam.

Baca Juga:Kawanan Ulat Bulu 'Serang' Permukiman, Sudah Terjadi Sejak Hampir Sepekan1.000 Kastrol Nasi Liwet Meriahkan Hari Sumpah Pemuda di Surade

“Setelah mengunggah, mereka melaporkan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada admin,” ujar Samian didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Tipidter Ipda Adho Murtado, kemarin (29/10).

Masing-masing pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per bulan. Selama tiga bulan, kedua perempuan muda ini ditransfer melalui e-money.

“Kegiatan ini telah berlangsung sekitar lima bulan sebelum akhirnya keduanya ditangkap. Peran mereka masing masing FN mempromosikan situs judi online dragslotsign.com. Sedangkan SAP mempromosikan indosultan88s1.xyz,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone merk Iphone 11 Warna Hijau Tosca yang berisi aplikasi Instagram, 1 lembar print out hasil screenshot insta story akun Instagram atas nama @bbyliaa_ dengan tautan website atau situs Judi Online (dragslotsign.com) dan 1 lembar print out hasil screenshot halaman website atau situs judi online (dragslotsign.com), serta 1 buah KTP milik FN.

Barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone merk Iphone XS warna hitam yang berisi aplikasi Instagram, 1 lembar print out hasil screenshot insta story akun Instagram atas nama @salmaaanzelliaputriiii_ dengan tauutan website atau situs Judi Online (indosultan88s1.xyz), 1 lembar print out hasil screenshot halaman website / situs Situs Judi Online (indosultan88s1.xyz), dan 1 buah KTP milik SAP.

“Keduanaya disangkakan Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya

0 Komentar