SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi kembali membagikan ratusan sertipikat tanah atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung dan Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua Fisik Tim 4 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Hammam Abdurrahman mengatakan, terdapat 432 sertifikat tanah yang sudah diberikan kepada warga dari dua kecamatan tersebut. Yakni, 238 sertipikat tanah di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung dan 200 sertipikat tanah lainnya diserahkan di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug.
“Pembagian ratusan seripikat tanah itu, telah kami serahkan kepada warga di kantor desa masing-masing,” kata Hamman kepda wartawan pada Selasa (29/10).
Baca Juga:Warga Binaan Lapas Warungkiara Dilatih Budidaya Bebek PetelurSekda Kabupaten Sukabumi Paparkan Hal Penting dalam Pokja PUG
Menurutnya, pembagian sertipikat PTSL ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. “Suksesnya pembagian sertipikat ini, tak lepas dari kolaborasi kerja antara BPN, pihak desa dan masyarakat,” imbuhnya.
“Kami berpesan kepada warga yang sudah menerima sertipikat, diharapkan agar masyarakat dapat menggunakan sertipikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya,” pungkasnya. (ist)