SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji secara resmi melepas 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai batas usia pensiun per 1 November 2024. Acara pelepasan ini dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi pada Senin (28/10).
Kusmana menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para ASN yang memasuki masa purnabakti atas dedikasi dan kontribusi mereka selama bertugas. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian, dedikasi, serta ide-ide yang telah diberikan untuk kemajuan Kota Sukabumi. Pensiun bukan berarti pengabdian kepada masyarakat akan berhenti,” ungkap Kusmana.
Lebih lanjut, Kusmana menekankan bahwa para pensiunan masih memiliki banyak peluang untuk tetap berkontribusi dalam masyarakat meski telah menyelesaikan masa tugas mereka sebagai ASN. Pensiun, menurutnya, merupakan fase alami yang akan dihadapi setiap pegawai negeri sipil. “Saya berharap bapak dan ibu sekalian akan terus memberikan bakti dan kontribusi positif di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Baca Juga:Peran PKK Dibutuhkan Tangani Stunting di Kota SukabumiWaspada Ancaman Pohon Tumbang, Rata-rata akibat Pelapukan
Pelepasan ini menjadi bukti penghormatan Pemerintah Kota Sukabumi kepada para ASN yang telah memasuki masa purnabakti. Melalui acara ini, pemerintah ingin menggarisbawahi pentingnya pengabdian yang berkelanjutan, meskipun status ASN tidak lagi disandang.
Acara tersebut berlangsung dengan penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan, mencerminkan penghargaan tinggi yang diberikan pemerintah kota atas jasa-jasa mereka yang kini siap memasuki fase baru dalam kehidupan. (ist)