SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi II DPRD Kota Sukabumi mempertanyakan keberadaan para pedagang di eks Terminal Sudirman. Pasalnya, keberadaan mereka dinilai tak berkontribusi signifikan terhada pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muchendra mengaku, memanggil sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan keberadaan para pedagang tersebut. Di antara OPD yang dipanggil yaitu Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), BPKPD, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.
“Kami membahas soal pengunaan lahan eks teminal lama oleh pelaku UMKM. Kami mempertanyakan izin serta retribusi untuk membantu PAD,” kata dia kepada wartawan, kemarin (30/10).
Baca Juga:ODGJ Bawa Truk yang Terparkir di Area PLTU Palabuhanratu Hingga TerperosokBasarnas Beri Penghargaan pada SAR Gabungan Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan keterangan dari hasil rapat, kata dia, ternyata Pemkot Sukabumi belum memberikan izin penggunaan lahan eks terminal kepada para pelaku UMKM. Karena itu, kata Muchendra, para pelaku UMKM harus mengurusi izin terlebih dulu. “Harus jelas dulu izinnya karena nanti kan berkaitan retribusi untuk meningkatkan PAD,” terangnya.
Besaran retribusi sesuai Peraturan Walikota dari pengunaan lahan eks terminal lama baru sebesar Rp10.200.000. Dirata-ratakan per hari hanya sekitar Rp2,5 juta. “Ini baru berjalan lima hari yang pungutan retribusinya dilakukan Disporapar. Lantas, sebelumnya dipungut oleh siapa? Ke mana uangnya masuk dari pungutan retribusi itu?,” tegas dia. Eks terminal lama merupakan aset milik Pemkot Sukabumi. Per tanggal 23 Oktober 2024, pengelolaannya di bawah Disporapar.
“Jadi Disporapar itu baru mengelola sejak 23 Oktober 2024. Selama ini yang mengelolanya Sekretariat Daerah Kota Sukabumi. Nah yang kami pertanyakan kenapa selama ini pungutan-pungutannya tidak masuk ke kas daerah?. Masuknya ke siapa dan siapa yang memungut?. Sampai rapat ini di selesai tidak ada yang bisa menjawab siapa yang memungut itu,” tegasnya.
Pihaknya pun bersepakat untuk tidak tergesa-gesa membuka kembali kuliner eks terminal lama. Pihaknya menekankan agar ke depan pengelolaan tempat kuliner eks terminal lama itu lebih terbuka, baik itu dalam perizinan maupun besaran pungutan yang harus masuk ke PAD.
“Kita sepakat belum bisa membuka secara tergesa-gesa. Nah tadi juga ada masukan dari Pak Kadisporapar bahwa ada CV Safari yang berani mengajukan diri sebagai investor untuk mengelola UMKM di eks terminal lama sebesar Rp680 juta per tahun. Kami belum menyetujui karena punya hitung-hitungan sendiri. Hitung-hitungan kami tidak masuk dengan ditunjuk langsungnya CV Safari ini,” tandasnya.