Bawaslu kota Sukabumi Teruskan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon ke KPU

Ist
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustina Asih meneruskan dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Sukabumi.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat, meneruskan dugaan pelanggaran administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menyebut penerusan dugaan pelanggaran administrasi ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kota Sukabumi.

“Berdasarkan analisis serta berdasarkan keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi saksi serta pemeriksaan bukti-bukti yang diperoleh selama proses kajian, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat dan menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Yasti dalam rilis tertulis pada, Jum’at (15/11).

Baca Juga:Pemdes Kebonmanggu Sukabumi Bangun TPT Drainase PertanianKPU Kabupaten Sukabumi Pastikan Pilkada di Kabupaten Sukabumi Siap Digelar

Yasti memaparkan, bahwa berdasarkan Pasal 34 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Dalam Perbawaslu itu menyebut, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, temuan dugaan pelanggaran pemilihan dapat didasarkan pada temuan Bawaslu yang didasarkan dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Temuan dugaan pelanggaran a quo disangkakan Pasal 66 ayat (5) PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Yang menyatakan bahwa, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: a. Dalam bentuk barang; dan b. Nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah),” pungkasnya. (ist)

0 Komentar