Jenazah PMI yang Meninggal di Saudi Akhirnya Dimakamkan di Sukabumi

Ist
Jenazah PMI asal Kota Sukabumi Evi Mentari akhirnya dipulangkan dari Arab Saudi setelah sempat tertahan sekitar 40 hari dan dimakamkan di TPU Babakan Bandung. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

SUKABUMI – Jenazah Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah sempat tertahan sekitar 40 hari di Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi.

Jenazah Evi tiba di tanah air dan diserahkan kepada pihak keluarga pada Senin malam (24/8/2026) sebelum kemudian dimakamkan di TPU Babakan Bandung.

Evi diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit King Fahd pada 10 Juli 2026 akibat penyakit tumor otak. Sebelum meninggal, almarhumah sempat menjalani perawatan intensif dan mengalami koma selama sekitar dua pekan.

Baca Juga:Tingkat Kebocoran Air masih TinggiRatusan Atlit di Sukabumi Unjuk Kemampuan Seni Bertarung Kyokushin

Proses pemulangan jenazah Evi dilakukan setelah melalui berbagai kendala, hingga keluarga sempat khawatir almarhumah tidak dapat dibawa kembali ke Indonesia dan harus dimakamkan di Arab Saudi.

Jenazah Evi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga oleh Pembina Segber TPPO RI, Abel Abdul Rouf, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) Jawa Barat.

Penyerahan tersebut turut disaksikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Endang Toyip.

Abel mengatakan kepulangan Evi menjadi kabar yang sebelumnya hampir tidak lagi diharapkan keluarga setelah proses pemulangan menghadapi berbagai kendala. “Kami pertama-tama mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala terkait dengan kelancaran yang begitu ajaib bagi kami,” ujar Abel.

Ia mengatakan kepulangan Evi akhirnya menjadi jawaban setelah keluarga sempat kehilangan harapan. “Permintaan kepulangan yang memang sudah putus asa, harapan kepulangan yang sudah hampir sirna, sekarang terjawab dengan pulangnya Ibu Evi Mentari,” lanjutnya.

Menurut Abel, Evi berangkat bekerja ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi sehingga kondisi tersebut turut menjadi kendala dalam proses pemulangan jenazah.

Ia menyebut Evi menggunakan visa ziarah yang masa berlakunya hanya satu bulan. “Walaupun memang kata orang bahwa Evi Mentari adalah TKW ilegal, tidak sepatutnya dipulangkan dan tidak bisa dipulangkan. Allah berkata lain,” ungkap Abel.

Baca Juga:Satu Unit Bangunan Ruko di Surade Alami KebakaranBupati Sukabumi : Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun SDM

Abel menegaskan bahwa status keberangkatan melalui jalur tidak resmi tidak seharusnya menghilangkan hak perlindungan terhadap seorang warga negara Indonesia. “Apapun ceritanya, satu nyawa warga Indonesia ini sangat berharga. Tidak ada kata bahwa dia orang melarat, dia orang miskin, dia orang enggak punya, tetap semua dilindungi undang-undang,” katanya.

0 Komentar