WARUNGKIARA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM -Masyarakay Kabupaten Sukabumi harus mengetahuinya, Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) itu gratis, dan tak ada pungutan apapun.
Hal itu tegaskan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Lukman, usai mendampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat monitoring pembangunan Jembatan Lalay, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/11) lalu
“Kaitan dengan dana Rutilahu yang dititipkan di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, apapun bentuknya, penerima bantuan tidak ada pungutan apa-apa,” kata Lukman Lukman menegaskan, siapapun, mengatas nama apapun, dan dari unsur manapun tidak boleh melakukan pungutan terhadap penerima bantuan Rutilahu.
Baca Juga:Dua PLTA Akan Segera Dibangun di Wilayah Kabupaten SukabumiPemkab dan PT. Jamkrindo Dorong UMKM di Sukabumi Naik Kelas
Ketika disinggung soal pemakaian material bekas, Lukman mengatakan, bantuan pembangunan Rutilahu ini dananya Stimulan. Jadi, pemakaian material bekas itu diperbolehkan asal masih layak pakai.
“Terkait pemakaian material bekas, bantuan ini kan sifatnya Stimulan. Misal, ada warga yang akan membantu memberikan bantuan material bekas selagi layak itu boleh, dan LMPD akan mempertanggung jawabkan semuanya, apa saja yang dibeli,” jelasnya. (SZ).