Terindikasi Pelanggaran Warga di TPS 5 Warnasari Sukabumi Lakukan PSU

Ist
PSU : Warga di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, melakukan PSU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pada Minggu (1/12) kemarin.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Warga di Tempat Pemugutan Suara (TPS) 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (1/12) kemarin. Keputusan PSU ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) adanya dugaan yang mengindikasikan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut pada pencoblosan 27 November lalu.

Diketahui, PSU ini harus dilakukan menyusul adanya data pemilih ganda di TPS ini. Dimana ada salah seorang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, di TPS yang sama. Informasi yang dihimpun di TPS 5 Desa Warnasari, ada sebanyak 525 pemilih. Diantaranya 256 pemilih laki-laki dan 269 pemilih perempuan. Ditambah, ada 12 orang masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menjelaskan pemilihan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di TPS 5 Desa Warnasari harus dilakukan setelah ada satu pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Data ganda itu atas nama Abdul Rosid dan Abdul Rosyid, 66 tahun, dengan alamat yang sama namun NIK berbeda.

Baca Juga:Jelang Nataru PLN UP3 Sukabumi Tuntaskan Pemutakhiran 100% Data Pelanggan, Hadirkan Pelayanan Dengan KualitasPilwalkot Sukabumi Telah Usai, Ini Pesan Ketum PD Persis untuk Ayep-Bobby

“Satu orang warga dengan NIK ganda ini ada perbedaan nama satu huruf. Kemudian mendapat surat undangan juga untuk mencoblos dengan membawa dua surat undangan. Sehingga pada saat mencoblos yang bersangkutan melakukan seperti biasa, tapi kemudian dipanggil lagi untuk mencoblos kembali. Sehingga ditemukan ada satu orang dengan dua NIK berbeda,” kata Kasmin.

Dia menyebutkan, pencoretan NIK tak bisa dilakukan Pantarlih sebab khawatir jika salah satu pemilih terhapus dari DPT maupun DPTb, meskipun terdapat kesamaan nama dengan perbedaan satu huruf ejaan. Dalam pelanggaran ini, pemilih tersebut mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

“Jadi ditemukan NIK-nya itu berbeda jadi pada saat pencoklitan juga kita ini kan ada pantarlih kita yang coklit di rumahnya tapi ini NIK-nya berbeda akhirnya penambahan untuk pemilih baru itu perbedaan hurufnya cuma I sama Y. Kesalahan ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada petugas. Ada keterbatasan pemahaman serta tantangan teknis dalam mencocokkan data pemilih,” pungkasnya (ist)

0 Komentar