Heri Gunawan Ajak Warga Sukabumi Manfaatkan PTSL

Ist
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan
0 Komentar

SUAKBUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM– Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan mengimbau kepada seluruh warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, untuk berhati-hati dan tak tergiur oleh bujuk rayu oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pembuatan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat tinggi, bahkan hingga mencapai jutaan rupiah

Heri Gunawan yang juga merupakan Heri Ketua DPP Gerindra ini, menjelaskan bahwa jika warga memiliki tanah atau rumah namun belum memiliki sertifikat, mereka dapat memanfaatkan program pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya sangat terjangkau.

“Jadi harapan saya, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengikuti program PTSL ini. Cukup komunikasikan kepada RT dan RW setempat, lalu sampaikan kepada Kepala Desa (Kades). Biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL hanya Rp150.000 dan tidak ada biaya tambahan lainnya, sesuai dengan SKB 3 Menteri,” ujar Hergun kepada wartawan, (kemarin).

Baca Juga:Kungker Ke Diskominfo Sukabumi, Desi Ratnasari Bahas Literasi DigitalMenampilkan Berbagai Pertunjukan Seni Tradisional dan Pameran Budaya di Kota Sukabumi

I menegaskan, banyaknya oknum yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat terkait prosedur dan biaya pembuatan sertifikat tanah kerap kali memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan biaya yang sangat tinggi. “Sertifikat tanah itu dianggap barang berharga, dan banyak oknum yang bermain dengan menawarkan biaya mahal. Padahal, biayanya hanya Rp150.000 sesuai dengan SKB 3 Menteri. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir atau berbicara dengan oknum yang menawarkan biaya tinggi,” tegasnya.

Untuk itu, Politisi Senayan asal Dapil IV Jabar yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, mengingatkan warga untuk tidak terjebak dalam penawaran yang bisa merugikan.

Ia mengungkapkan, masyarakat cukup datang ke RT atau RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar, memastikan batas tanah dengan patok, dan menyerahkan berkas kepada Kades. Selanjutnya, Kades yang akan memproses permohonan sertifikat tanah tersebut. “Tentnya, jika masyarakat merasa ragu, mintalah salinan tanda terima dari Kades sebagai bukti bahwa berkasnya sudah diterima dan diproses. Salinan itu bisa dibawa ke Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-Hergun) di Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dan saya akan membantu mengawal prosesnya,” tukasnya.(mg4)

0 Komentar