JL SARASA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi sedang mempersiapkan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta rencana strategis. Langkah itu menyusul akan segera dilantiknya wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86/ 2017 menyebutkan, setiap kepala daerah yang baru dilantik wajib menyusun RPJMD.
Penyusunannya paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
“Jika pelantikan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada Februari, maka RPJMD harus sudah selesai dan ditetapkan pada Agustus,” kata Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kota Sukabumi, Asep Supriadi, kepada wartawan, kemarin (22/1).
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah TerpilihPj Sekda: Roadshow Walkot Sukabumi Terpilih Seizin Pj Wali Kota
Saat ini Bappeda sedang mempersiapkan penyusunan RPJMD dan rencana strategis di perangkat daerah terkait. RPJMD merupakan dokumen makro yang berisi arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Sedangkan renstra menjadi pegangan bagi masing-masing perangkat daerah merencanakan program-program jangka menengah.
“Bappeda telah memulai proses ini dengan mengajukan keputusan wali Kota untuk membentuk Tim Penyusun RPJMD dan Renstra serta melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas internal,” terang Asep.Setelah Kepwal disahkan, Bappeda akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti bimtek pada awal Februari.
Proses penyusunan RPJMD akan dimulai setelah pelantikan wali kota. Tahap pertama berupa penyusunan rancangan awal yang akan diserahkan ke DPRD.
“Rancangan ini diperkirakan akan dikirim pada Maret, kemudian dibahas lebih lanjut. Setelah itu, rancangan RPJMD akan dimasukkan pada Musrenbang yang dijadwalkan pada April atau setelah Idulfitri,” tuturnya.
Selain RPJMD, Bappeda juga tengah mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Perubahan RKPD 2025. Semua dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara bersamaan agar saling sinergis dan tidak tumpang tindih.
Bappeda bertindak sebagai koordinator dalam penyusunan RPJMD. Namun, kata Asep, pada pelaksanaannya semua perangkat daerah akan terlibat secara aktif.
Dia menjelaskan, Tim Penyusun RPJMD akan melibatkan kepala dinas terkait dalam bidang perencanaan serta tim administrasi yang berasal dari pimpinan daerah yang baru. Setelah finalisasi, RPJMD yang sudah ditetapkan akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. (ist)