Siapkan SK Bupati Sukabumi untuk Penanganan Rumah Terdampak Bencana

Istimewa
ILUSTRAISI Bencana alam yang terjadi di Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

PENDOPO,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COMSUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemkab Sukabumi terus berupaya mempercepat penanganan rumah warga yang terdampak bencana hidrometeorologi sepanjang tahun 2024. Langkah konkret dilakukan dengan memimpin rapat bersama tim enumerator di Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada Jumat (7/2).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Desember 2024, tercatat 5.492 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana di Kabupaten Sukabumi. Rinciannya, 1.605 unit rusak ringan, 1.829 unit rusak sedang, dan 2.058 unit rusak berat.

Selain itu, bencana tersebut berdampak pada 38 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan 2.859 warga mengungsi.

Baca Juga:SDN Kebonjati Borong Trofi LKBB Serasi ChampionshipTNI dan Polri Kota Sukabumi Patroli Gabungan Cegah Kriminalitas

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Bupati (SK Bupati) setelah melalui kajian dan uji publik. “Setelah SK Bupati diterbitkan, kami akan menyampaikannya ke BNPB agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan perbaikan rumah terdampak dapat segera dilaksanakan setelah SK Bupati diterbitkan.

Dengan upaya ini, diharapkan warga yang rumahnya terdampak bencana hidrometeorologi dapat segera mendapatkan bantuan dan kembali tinggal dengan aman serta nyaman. (IST)

0 Komentar