Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Simak Estimasi Besaran dan Prakiraan Jadwalnya

Indonesia.go.id
Foto ilustrasi uang THR Pensiunan PNS 2025. Sumber: Indonesia.go.id/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Kapan THR Pensiunan PNS 2025 cair? Simak informasi berikut ini untuk mengetahui besaran serta prakiraan jadwal pencairannya akan dilaksanakan.

Maret 2025 bisa menjadi momen paling dinantikan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada bulan tersebutlah digadang-gadang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal dilakukan.

Sebagaimana diketahui bahwa dana senilai Rp50 triliun dianggarkan oleh pemerintah tahun ini untuk pembayaran THR ASN, termasuk PPPK, PNS, sampai TNI/Polri. Jumlah ini meningkat dari tahun 2024 yang sebesar Rp48,7 triliun.

Baca Juga:Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dan Cara DaftarnyaPanduan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk Persiapan THR Lebaran 2025

Selain menyasar abdi negara aktif, THR akan dibagikan kepada para pensiunan, seperti salah satunya pensiun PNS. Rencananya THR Pensiunan PNS 2025 dicairkan bersamaan dengan THR ASN lain semisal PPPK, PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan lainnya.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pencairan THR ASN akan dicairkan pada Maret 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan Presiden sedang dalam proses menyelesaikan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pencairan THR Idul Fitri 2025.

“Bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya perpres-nya. Nanti beliau yang mengumumkan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Jumat 7 Maret 2025, dikutip dari RRI.co.id di Bandung, Senin (10/3).

Lantas kapan THR Pensiunan PNS 2025 cair? Pemerintah umumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan THR dalam mencairkan THR PNS.

THR Pensiunan PNS 2025 cair kapan?

Walau begitu sampai tulisan ini naik tayang, PP mengenai pencairan THR lebaran 2025 belum diterbitkan. Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, ditetapkan THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja atau sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada antara 31 Maret 2025 atau 1 April 2025. Meski Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan menggelar sidang isbat pada 29 Maret 2025 untuk menentukan kepastian hari lebaran itu.

Dengan perhitungan mundur, 10 hari sebelum Idul Fitri 1446 H diprediksi jatuh pada 20 Maret 2025. Walau bisa juga sehari lebih lambat, 21 Maret 2025, mengingat ada hari libur nasional Hari Raya Nyepi pada akhir bulan ketiga 2025 tersebut.

0 Komentar