JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Pemerintah resmi mengundurkan jadwal pengangkatan Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta seleksi yang telah lama menunggu kepastian status mereka.
Awalnya, pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025. Namun, berdasarkan kebijakan terbaru, CPNS baru akan diangkat pada Oktober 2025. Sementara PPPK diangkat pada Maret 2026.
Kebijakan ini pun memunculkan berbagai reaksi dari peserta yang merasa kecewa dengan perubahan jadwal secara tiba-tiba.
Baca Juga:Tiga Kampung 'Gelap Gulita' di Sukabumi, Listrik Padam Sejak Terjadi BencanaFraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi Santuni Korban Banjir di Simpenan
“Kami sudah lulus seleksi dan berharap segera diangkat sesuai jadwal awal. Tapi tiba-tiba aturan berubah, bahkan jedanya tidak tanggung-tanggung sampai satu tahun. Ini membuat banyak peserta merasa digantung,” ujar salah seorang peserta, kemarin (10/3).
Iki, peserta lain yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, menaruh harapan pengangkatan tetap dilakukan sesuai jadwal awal, yakni Maret 2025. “Mau bagaimana lagi, kita hanya bisa mengikuti aturan yang dibuat pemerintah. Tapi kami tetap berharap ada solusi terbaik untuk hal ini,” katanya.
Iki juga meminta Pemerintah Kota Sukabumi ikut memperjuangkan nasib honorer yang telah lulus seleksi. “Jika anggaran tahap 1 sudah dialokasikan, kenapa tidak dilakukan pengangkatan sesuai jadwal awal? Apalagi di beberapa daerah pengangkatan tetap dilakukan meskipun ada pemberitahuan pengunduran,” tambahnya. (mg5)