THR Ojol Segera Cair, Ini Kisaran yang Akan Diterima Mitra Pengemudi Gojek, Grab dan Maxim

THR Ojol
Beberapa pengemudi ojek online menanti calon penumpang di area Bundaran HI, Jakarta, pada Jumat (20/10/2023). (ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom).
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Sebagai bentuk dukungan, ia mendorong perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek dan kurir online karena peran vital mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga:Selalu Kerja Keras Tapi Masih Bokek? Waspada Toxic Productivity5 HP ASUS ROG Gaming Terbaik Ini Telah Turun Harga Cukup Drastis

Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, dan CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang digelar pada Senin (10/3).

Lalu, bagaimana mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol? Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 serta mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol, berikut rincian lengkapnya yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Mekanisme perhitungan THR ojek online yang mengacu SE Kemnaker 2024

Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang diterima.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka berhak mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut ketentuan dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika mereka telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sedangkan bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.

0 Komentar